
LACAK.NEWS, PASURUANKOTA – Praktek perjudian sabung ayam di dua Kecamatan Grati dan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali marak. Aktivitas bisnis ilegal kambuh lagi, menurut informasi dari masyarakat sekitar, sampai hari ini masih beraktifitas Selasa (22/09/2026)
Sehingga ada dugaan pengelola kalangan judi sabung ayam kebal hukum. Dari informasi juga ada aktor utama di balik layar perputaran uang ilegal yang mencapai puluhan juta rupiah sehingga bisnis perjudian tersebut berjalan dengan aman, seolah-olah mendapat jaminan perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa pihak Kepolisian Sektor Polsek Lekok dan Polsek Grati seakan menutup mata.

Semenjak AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menjabat Kapolres Pasuruan Kota di warisi tugas yang tak pernah kunjung tuntas diduga pengelola kalangan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota lemah dihadapan para bandar judi, bahkan menggelar ajang perjudian semakin marak.
Warga berharap besar kepada Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Deky Tjahjono Tri Yoga untuk segera bertindak tegas dan membersihkan tempat-tempat praktek perjudian di dua wilayah tersebut.
“Kami sebagai warga berharap kepada Kapolres Pasuruan Kota untuk bergerak cepat menindak tempat kalangan sabung judi ayam tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan terhadap penegakan hukum dikhawatirkan akan merosot tajam, atau hukum seakan mati suri dalam penindakan tempat-tempat perjudian,” tutur warga. Selasa (22/09/2026)
Hingga berita ini diturunkan, AKP Deky Tahyo no Tri Yoga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan stetmnen apapun terkait hal tersebut. Namun masyarakat berharap adanya pemberitaan ini sebagai langkah awal pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.(Hr)
Tidak ada komentar