TRENDING
Selasa, 09 Jun 2026

Bangunan di Kawasan Hutan KHDPK Sumberpucung Status Izin Patut Dipertanyakan

2 menit membaca View : 69
Redaktur
Uncategorized - 04 Mar 2026

LACAK.NEWS,MALANG – Sejumlah bangunan berupa mushola, taman, dan kolam renang yang berdiri di kawasan hutan produksi wilayah BKPH Sumberpucung, Kabupaten Malang, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin resmi.

‎Apa yang terjadi?
‎Bangunan tersebut dilaporkan berdiri di area yang masuk kategori KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus). Pembangunan dikaitkan dengan Ketua LMDH Lestari Makmur setempat.

‎Siapa yang terlibat?
‎Ketua LMDH menyatakan mushola di lokasi tersebut merupakan bangunan lama dari kepengurusan sebelumnya.

“Saya hanya merawat,” ujarnya saat dikonfirmasi. Namun, di lokasi disebut terdapat pengembangan area berupa penataan taman dan pembangunan kolam renang. Rabu (04/03/2026).

‎Kapan persoalan mencuat?
Sorotan publik muncul setelah adanya informasi bahwa bangunan berdiri tanpa kejelasan izin tertulis. Pihak Perhutani sebelumnya telah melayangkan surat larangan mendirikan bangunan pada 2 Oktober 2025.

Mengapa dipersoalkan?
‎Status perizinan menjadi pokok persoalan karena kawasan tersebut termasuk KHDPK. Asper BKPH Sumberpucung, Sugeng, menyatakan perizinan di kawasan KHDPK bukan kewenangan Perum Perhutani.

‎“Berkenaan dengan lokasi tersebut yang masuk KHDPK, terkait perizinannya bukan wewenang Perum Perhutani. Kami sudah bersurat tanggal 2 Oktober 2025 perihal larangan mendirikan bangunan dan menyarankan koordinasi dengan CDK Malang,” ujarnya.

‎Bagaimana dari sisi hukum?
‎Seorang praktisi hukum menyebut, penggunaan kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan konsekuensi administratif maupun pidana jika terbukti melanggar ketentuan.

‎Intimidasi Terhadap Jurnalis
‎Di sisi lain, salah satu jurnalis media online yang memberitakan dugaan belum adanya izin bangunan tersebut mengaku rumahnya didatangi ratusan warga yang meminta berita diturunkan.
Peristiwa tersebut masih dalam penelusuran untuk memastikan kronologi dan latar belakang kehadiran massa.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari CDK Malang terkait status perizinan bangunan di kawasan tersebut. Publik menunggu kejelasan dari pihak berwenang guna memastikan pengelolaan kawasan hutan negara berjalan sesuai aturan. (Ty)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *