
LACAK.NEWS, MALANG – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Padjajaran Andreas Wiusan, SH. M.H, menilai bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Kalipare terhadap warga Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare bukanlah perkara sepele, ini menyangkut Marwah dan nama baik Institusi Polri.
Ia menyebut kasus ini sebagai “ledakan kepercayaan” yang merusak citra institusi kepolisian dan mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
”Ini adalah ledakan kepercayaan. Ia menggores citra institusi kepolisian, menantang etika penyidikan, dan mengguncang akal sehat masyarakat yang menaruh harapan pada integritas hukum,” ujar Andreas Wiusan, Senin (10/03/2026).
Menurut Andreas yang juga berprofesi sebagai Advokat, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut benar atau salahnya oknum anggota Polsek Kalipare yang berinisial “A” tersebut, dalam kasus dugaan pemerasan ini, ia menekankan pentingnya respons institusional yang cepat dan terbuka, terlebih ketika tudingan pemerasan itu datang dari masyarakat.

”Sebagai negara hukum, proses hukum seharusnya tetap berjalan, ketika pihak kepolisian menemukan dugaan tindak pidana di masyarakat. Namun ketika tuduhan suap muncul dari ruang penyidikan dan tidak dijawab secara sigap, maka keresahan publik sangat wajar. Mengapa suara lantang dari masyarakat justru tidak dijawab, apakah harus laporan ke divisi Propam dulu, sedangkan yang namanya suap tidak mungkin pakai kwitansi atau bukti, bagai mana masyarakat bisa membuktikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andreas mengingatkan bahwa jika benar uang sebesar Rp15 juta pernah diminta oleh oknum penyidik, maka hal tersebut merupakan kerusakan mendasar dalam sistem penegakan hukum.
”Jika penyidik menjadikan hukum sebagai komoditas tawar-menawar, maka mereka telah berhenti menjadi pelayan keadilan. Ini bukan hanya persoalan pelanggaran etik, tetapi penghancuran prinsip dasar penyidikan.
Ditengah ketidakjelasan ini, Andreas menekankan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh bersikap pasif. Ia mendesak agar Propam Polri turun tangan secara proaktif, bukan menunggu laporan resmi,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian oknum anggota Polsek Kalipare berinisial “A” memukul seorang bocah yang masih duduk di sekolahan dasar di bagian kepalanya, saat itu ia sedang bermain petasan rakitan bersama teman-temannya. Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Selasa 03/03/2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Bukanya korban memperoleh keadilan, justru orang tua korban mengaku di panggil Kepala Desa Sumberpetung ke kantor Polsek Kalipare, dan didalam Polsek mereka dimintai uang 25 juta namun setelah ada tawar menawar disepakati 15 juta supaya perkara anaknya dihentikan, sementara Kapolsek Kalipare Ipda Basuki saat dimintai keterangan awak media, beliaunya enggan menjawab, diamnya Kapolsek menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. (Ty)
Tidak ada komentar