
LACAK.NEWS, PASURUAN — Industri hiburan malam kembali menjadi sorotan tajam, warga Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menolak adanya tempat karaoke dan penjualan miras jenis arak yang bercokol dekat Puskesmas, hal tersebut bukan tanpa sebab, masyarakat setempat menilai kecamatan Wonorejo selama ini dikenal religius.
Informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber memperkuat dugaan bahwa tempat karaoke Dewi Sinta tidak hanya menyediakan layanan hiburan biasa, namun juga praktik ilegal menjual arak yang meresahkan warga.
Seorang narasumber dari warga mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya pernah melihat sekelompok pemuda membeli arak di tempat karaoke tersebut.
“Saya kira tempat tersebut hanya warung kopi biasa, namun ternyata cafe yang bernama Dewi Shinta tersebut juga menyediakan LC (pemandu lagu) serta menjual miras jenis arak, karena saya pernah melihat sekelompok pemuda membeli arak ditempat tersebut,” ujar sebut saja Heru. Kamis (23/07/2026)
Kami sebagai masyarakat menolak adanya tempat karaoke di tempat tersebut dan kami meminta aparat pemerintah aparat kepolisian, Satpol PP, maupun pemerintah untuk menertibkan tempat karaoke yang saat ini terus berjalan.

“Tempat tersebut bukan hanya merusak moral generasi bangsa, tapi jadi berpotensi meningkatkan tindakan kriminal akibat para pemuda bebas membeli minuman yang memabukkan, kami berharap kepada pihak yang berwenang untuk segera menertibkan tempat tersebut,, karena di wilayah kami dikenal religius,” pintah warga.
Sementara itu, Kepala Desa Coban Blimbing Mustain Romli mengatakan pihaknya, sudah pernah mendatangi tempat tersebut beserta perangkat dan Kasun setempat begitu juga dengan satpol PP.
“Satpol PP sudah mendatangi tempat tersebut, begitu juga dengan pihak kami,”terangnya ke awak media.
Disinggung terkait adanya informasi penjualan miras jenis arak di cafe tersebut, Mustain membantahnya, kalau pun ada itu ranah satpol PP
“Kalau memang ada, itu bukan ramah saya,”ujarnya. (Ty)
Tidak ada komentar