
MALANG, LACAK.NEWS – Kabupaten Malang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu daerah prioritas nasional untuk program Bongkar Ratoon Tebu. Program ini merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian demi mewujudkan swasembada gula nasional dan menghentikan ketergantungan impor.
Program peremajaan ini bertujuan mengganti tanaman tebu lama dengan bibit unggul baru untuk mengoptimalkan hasil panen serta meningkatkan kadar rendemen gula. Pada tahun 2025, realisasi bantuan di Kabupaten Malang mencapai 1.763 hektare dari target 7.500 hektare, yang tersebar di 239 kelompok tani.
Berdasarkan ketentuan, setiap satu hektare lahan petani berhak mendapatkan:
60.000 mata tunas benih tebu unggul.
Dana tunai Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp4.000.000.
Meski tujuannya mulia, penyaluran bantuan di lapangan disinyalir menjadi ajang pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Banyak petani melaporkan menerima bantuan jauh di bawah nilai yang ditetapkan.
Di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, sejumlah petani mengaku menerima bantuan dana yang tidak merata, dengan nominal hanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
Kondisi serupa dialami Agus, petani tebu asal Dusun Polaman, Kelurahan Dampit. Di tengah tingginya biaya produksi, ia justru diminta membayar bibit yang seharusnya merupakan bantuan gratis.
“Saya dapat empat rit bibit, sekitar lima ton per rit. Tapi tetap diminta bayar Rp500.000 per rit (total Rp2 juta). Saya juga tidak pernah mendapatkan dana HOK yang katanya Rapi juta itu,” ujar Agus, Minggu (10/05/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Saniputra, pada beberapa hari yang lalu memberikan penegasan keras. Ia menyatakan bahwa dana HOK ditransfer langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan ke rekening kelompok tani.
“Anggarannya tidak boleh dipotong-potong. Harus diberikan secara penuh kepada petani penerima bantuan,” tegas Avicenna.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik “sunat” anggaran di tingkat bawah, mengingat fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan prosedur resmi.
Keterlibatan Oknum dan Mandeknya Penegakan Hukum.
Isu yang berkembang di kalangan petani mencuatkan dua nama yang diduga kuat terlibat dalam manipulasi distribusi bibit. Salah satunya ditengarai sebagai oknum pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan satu nama lainnya merupakan tokoh KTNA tingkat kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata atau investigasi terbuka dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk menindaklanjuti penderitaan para petani tebu di Kabupaten Malang ini. (Ty)
Tidak ada komentar