TRENDING
Selasa, 09 Jun 2026

Dugaan Pungli Mencuat, Walimurid SMPN 1 Pagak Keluhkan Pembayaran Uang Gedung, Iuran Bulanan hingga Modul

4 menit membaca View : 68
Redaktur
Uncategorized - 07 Mar 2026

LACAK.NEWS, MALANG – Janji pendidikan gratis di sekolah negeri kembali dipertanyakan. Di SMP Negeri 01 Pagak, Kabupaten Malang, sejumlah wali murid mengaku harus membayar berbagai biaya hingga jutaan rupiah meski anak mereka bersekolah di institusi milik negara. Uang gedung, iuran bulanan, modul, hingga LKS. Semua ditarik dengan nominal yang sangat jelas, namun semuanya diduga dibungkus hanya sebagai “sumbangan”.

‎Bagi para orang tua, istilah itu terasa ironis. Karena dalam praktiknya, hampir tidak ada ruang untuk menolak.
Total Bisa Lebih dari Dua Juta Rupiah
‎Dari bukti pembayaran yang ditunjukkan wali murid, terdapat beberapa jenis penarikan dana, di antaranya:
‎Sumbangan sekolah: Rp1.760.000
‎Modul: Rp172.000 (ditarik dua kali setahun) LKS: Rp80.000 Jika ditotal, biaya yang harus disiapkan wali murid bisa melampaui Rp2 juta dalam satu tahun ajaran.

Jumlah yang tidak kecil, terutama bagi keluarga yang kurang mampu terutama di wilayah pedesaan. “Kalau Tidak Bayar, Takut Anak Kena Dampak”

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terpaksa mengikuti semua pembayaran tersebut.

Menurutnya, pungutan disampaikan dalam forum yang disebut sebagai “kesepakatan bersama” antara sekolah dan wali murid. Namun realitanya, hampir semua orang tua akhirnya harus membayar.

“Kalau tidak bayar rasanya tidak enak. Takut nanti berdampak pada anak di sekolah,” ujarnya.

Rasa khawatir itu membuat banyak orang tua memilih diam. Nominal Dipatok, Tapi Disebut Sukarela.

Pengurus komite sekolah menjelaskan bahwa siswa kelas VII dikenakan:
‎Uang gedung Rp800 ribu, Iuran bulanan Rp80 ribu, Jika dihitung selama setahun, iuran tersebut mencapai Rp960 ribu.
‎Artinya, wali murid minimal harus menyiapkan Rp1.760.000.
‎Masalahnya, nominal itu ditentukan sejak awal dan harus dilunasi.
Bahkan ada bukti pembayaran dengan stempel “LUNAS”.

‎Pertanyaannya sederhana:

‎Jika nominal sudah dipatok dan harus dibayar, masih pantaskah disebut sumbangan sukarela?
<span;>‎Pernyataan Komite Justru Memicu Kecurigaan Bendahara komite sekolah. Supriyanto, mengakui adanya penarikan iuran tersebut.

‎Namun pernyataannya justru menimbulkan polemik baru.
‎“Sebetulnya permintaan dari pihak sekolah masih kurang. Karena sesuai aturan bisa sampai Rp250 ribu per bulan. Setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp80 ribu,” ujarnya.

‎Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Aturan mana yang memperbolehkan sekolah negeri menarik hingga Rp250 ribu per bulan dari wali murid? Komite Sendiri Tidak Tahu Ada Uang Modul, Ironisnya, komite sekolah sendiri mengaku tidak mengetahui semua jenis pungutan.

Salah satu pengurus komite bahkan mengatakan baru mengetahui adanya penarikan uang modul.

“Hari ini kami baru dengar ada uang modul. Kalau benar itu dilakukan tanpa kesepakatan komite, bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

‎Komite juga menyoroti minimnya transparansi, termasuk belum jelasnya sistem rekening bersama antara sekolah dan komite.

Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah memberikan keterangan berbeda.
‎Kasi Humas SMPN 01 Pagak, Lasemat, membenarkan adanya pungutan untuk membayar Guru Tidak Tetap (GTT).
Namun ia mengaku tidak mengetahui nominalnya.

“Jumlahnya komite yang tahu. Silakan tanyakan ke komite,” katanya.

‎Sementara Kepala SMPN 01 Pagak, Mohammad Ali, menyatakan semua sudah transparan.

“Rekening bersama sebenarnya ada. Semua sudah sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.

‎Perbedaan keterangan ini memunculkan kesan tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab penuh.
‎Berpotensi Melanggar Aturan
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana dari masyarakat memang diperbolehkan.

‎Namun ada syarat tegas, bersifat sukarela, tidak menentukan nominal, tidak memaksa dan harus transparan.

‎Jika nominal sudah ditentukan dan harus dilunasi, maka statusnya bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan bisa Masuk Ranah Korupsi.

‎Praktik pungutan yang memanfaatkan jabatan juga dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.

‎Dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatannya dapat dipidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, praktik yang disertai tekanan juga bisa dijerat Pasal 368 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.

‎Pendidikan Publik atau Ruang Pungutan?
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan pendidikan.

‎Disatu sisi, pemerintah terus menggaungkan slogan sekolah negeri gratis.

Namun di sisi lain, berbagai pungutan masih muncul dengan istilah yang lebih halus:

‎“kesepakatan bersama”, “partisipasi”, atau “sumbangan”.
‎Bagi banyak wali murid, istilah itu tidak mengubah kenyataan.

‎Mereka tetap harus membayar.
‎Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Inspektorat Daerah didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana di SMPN 01 Pagak.

Sebab jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin sekolah negeri berubah menjadi ruang pungutan yang dilegalkan secara diam-diam. (Ty)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *