Susunan Redaksi :
Penanggung Jawab : M. Sahlan, S.H
Pendiri : M. Rosul, S.H
Penasihat : Fathurrahman, S.H, MH
Dewan Pelindung : H. Muhammad Suyudi
Biro Hukum
– M. Sahlan, S.H
– Roby Hermansyah, S.H.
– Ahmad Syodik, S.H
– Gunawan Wibisono, S.H, M.H
– Dewi Yuliani, S.H
Alamat Kantor Redaksi :
Jl. Raya Darmo Baru Barat No.3E, Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60189
Badan Hukum atau legalitas perusahaan
PT. Jatayu Citra Media
Kemenkumham :
AHU- 0088833.AH.01.01 Tahun 2024
NIB : 201124008819
Sertifikat Standart : 20112400885190001
Tlpn/Wa: +62 878-3604-1059
Email Redaksi : Lacak233@gmail.com
Pimpinan Redaksi : Istriyono
Wakil Pimpinan Redaksi : Firmansyah
Tim IT : Ayu Kirana Larasati
Sekretaris : M. Farhan Satrio
Wartawan :
Investigasi Nasional :
* Rian Putra
*Sholehudin
Wartawan DKI Jakarta
1.Suryo Edi, S.E
2. Galang Suherman
3. Sigit Yulianto
4. Alexander, S.H
Liputan Jatim
Biro Madura
1. Abdul Kosim
2. M. Bagas
3. Basuki Rahmat
4. Subakti
Biro Surabaya
1. Jefri Fajarisman
2. M. Shohib
3. Ady Kurniawan
Biro Sidoarjo
1. Helmi Andika
2. Muhammad Ismail
3. Kholili
4. Abimanyu
Liputan Jateng
Kabiro Solo
1. Aulia Zahra
2. Azka Febrian
3. Adinda
Kabiro Jogjakarta
1. Putra Arjuna
2. Anggraini
3. Herlambang
Biro Malang
1. Dedi Susanto
CATATAN :
Semua reporter Lacak.news dilengkapi dengan Kartu Pers, Surat Tugas, Surat Penempatan, dan tercantum di box redaksi di atas.
Wartawan media Lacak.news dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang terima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, serta dilarang terlibat aktivitas kriminal.
Jika ada yang mengatasnamakan wartawan Media Lacak.news namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum Indonesia, dapat menghubungi kontak diatas.
*Jika terdapat sesuatu yang diberitakan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok, bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab atau hak koreksi, secara tertulis
“Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.