
LACAK.NEWS, MALANG – Sudah ada tersangka. Sudah ada dua alat bukti. Status perkara juga telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada informasi mengenai penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai dugaan hilangnya sepeda motor Honda CRF. Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan yang terus bergema: mengapa proses hukum seolah berjalan di tempat?
Kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang tersebut dilaporkan dengan Nomor LP/B/223/VI/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan SP2HP tertanggal 22 Juni 2026, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan, melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/51/VII/2026/Satres PPA dan PPO tertanggal 2 Juli 2026, penyidik telah menetapkan tersangka.
Namun, setelah penetapan itu, publik belum melihat adanya tindakan hukum lanjutan yang diumumkan terhadap tersangka. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya, terutama bagi keluarga korban yang masih menunggu kepastian hukum.

Korban, melalui ibunya, Herny Handayani (38), mengaku kecewa. Menurutnya, proses hukum yang berjalan belum memberikan rasa keadilan.
”Selama proses penanganan perkara, banyak pihak yang datang maupun menelepon saya. Saya merasa diteror dan diintervensi. Namun demi mencari keadilan untuk anak saya, saya tidak akan pernah mencabut laporan,” ujarnya.
Herny juga menyoroti hasil pemeriksaan medis. Ia menyebut visum hanya mencatat luka luar, sementara hasil radiologi di RS Wafa Husada pada 11 Juni 2026 diduga menunjukkan adanya retak pada rahang dan tulang punggung anaknya, selain luka pada pelipis kiri.
Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk pendampingan hukum. Selain itu, Herny mengklaim pernah mendapat saran agar memberikan “amplop” kepada penyidik agar proses hukum berjalan lebih cepat. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pelapor dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut Herny, orang-orang yang dilaporkannya masih bebas beraktivitas, sementara anaknya masih mengalami trauma berat dan belum berani kembali ke sekolah.
<span;>”Saya ingin perkara anak saya diusut tuntas. Jangan sampai ada yang lolos dari proses hukum,” tegasnya.
<span;>
<span;>
<span;>Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, seluruh tindakan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik dan didasarkan pada alat bukti serta fakta hukum yang berkembang.
Pernyataan tersebut memang sesuai prosedur. Namun di mata masyarakat, jawaban normatif seperti itu belum menjawab pertanyaan yang paling mendasar: jika tersangka sudah ditetapkan, sampai di mana perkembangan penanganan perkara ini?
Dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak, kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum menjadi sorotan publik. Semakin lama tidak ada perkembangan yang dapat dijelaskan kepada masyarakat, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi dan menurunnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Pada akhirnya, keluarga korban tidak sedang menunggu penjelasan prosedural. Mereka menunggu tindakan nyata. Publik pun berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan berlanjut secara profesional, transparan, dan sesuai hukum hingga memberikan kepastian bagi semua pihak. (Ty)
Tidak ada komentar