TRENDING
Jumat, 11 Sep 2026

Sempat Tutup, Arena Judi Sabung Ayam di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota Kembali Buka

2 menit membaca View : 33
Redaktur
Uncategorized - 11 Sep 2026

LACAK.NEWS, PASURUANKOTA — Praktik perjudian sabung ayam di, Ngopak, Lekok Desa Branang Selatan tol dan Kedawung Wetan, atau lebih tepatnya dibawah pohon bambu kembali menggeliat atau buka kembali. Padahal, beberapa bulan yang lalu lokasi tersebut sempat ditutup menyusul banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian, Polsek Grati, Polsek Lekok, Polres Pasuruankota terkait adanya aktivitas yang meresahkan tersebut.

Aktivitas ilegal ini kini bukan lagi sekadar isu dari telinga ke telinga di warung kopi. Informasi dibukanya kembali tempat perjudian tersebut berasal dari masyarakat bahwa tempat perjudian di empat titik tersebut telah beroperasi kembali.

Kondisi ini memicu spekulasi negatif di mata publik, terkait komitmen kepolisian, sebab, negara telah mengamanatkan Polri melalui undang-undang sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan segala bentuk perjudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran Polri, dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek, untuk bersinergi menindak tegas segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Perintah tersebut mencakup pemberantasan bandar, pemain, hingga pihak-pihak yang menjadi beking.

Kini, masyarakat mempertanyakan apakah penegakan hukum masih menjadi panglima tertinggi, atau slogan tersebut sekadar kiasan belaka, namun masyarakat masih berharap ketegasan aparat penegak hukum, Polres Pasuruankota maupun jajaran Polda Jatim, untuk tegas memberantas dan menutup permanen lokasi perjudian tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri dan amanat undang-undang.

” Kami berharap pihak kepolisian tidak jenuh maupun bosan menindak para pelaku perjudian. Bila perlu diproses secara hukum agar para penjudi jera dan tidak berani membuka kembali, karena jelas Negara sudah menetapkan larangan perjudian yang diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan.

Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”,” ujar Aris, Jumat (11/09/2026) salah satu warga ke awak media.

Terkait informasi tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kanit Polsek Grati Selamet, ia menyampaikan akan segera menindak lanjuti terkait informasi tersebut.

“Terimaksih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,”ujarnya.

Sementara itu, Kanit Polsek Lekok Heri belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini ditayangkan, namun masyarakat berharap adanya pemberitaan ini dapat dijadikan penyelidikan awal adanya dugaan tindakan melawan hukum terkait perjudian. (Hr)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *