
LACAK.NEWS, MALANG – Polemik dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Pagak, Kabupaten Malang, terus memanas. Beredarnya kwitansi pembayaran dari wali murid di media sosial justru memperkuat pertanyaan publik: apakah ini benar sumbangan sukarela, atau pungutan liar yang disamarkan?
Ketua Komite Sekolah, Rasim, menyatakan setiap pembayaran dari wali murid diberikan kwitansi “titipan” sebagai bentuk transparansi. Namun penjelasan ini justru memunculkan keraguan baru.
Dalam praktik administrasi keuangan, kwitansi merupakan bukti transaksi resmi. Artinya, ada pembayaran yang dicatat secara sistematis.
Pertanyaan publik pun menjadi sangat sederhana:
Jika benar sukarela, mengapa ada kwitansi dengan status pembayaran bahkan hingga “lunas”?
Istilah pelunasan lazim digunakan dalam transaksi yang memiliki nominal dan kewajiban pembayaran. Sementara sumbangan sukarela pada prinsipnya tidak memiliki target ataupun kewajiban bagi pemberinya.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah komite sekolah mengakui tidak ada rekening bersama antara pihak sekolah dan komite untuk menampung dana dari wali murid.

Dalam tata kelola keuangan yang sehat, rekening bersama merupakan instrumen dasar transparansi dan akuntabilitas. Tanpa mekanisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar:
Dana yang terkumpul itu sebenarnya disimpan di mana, dan siapa yang mengendalikan?
Kepala Sekolah SMPN 1 Pagak, Mohammad Ali, beralasan penggalangan dana dilakukan karena keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alasan ini memang sering muncul dalam berbagai polemik pungutan di sekolah negeri.
Namun publik kembali mempertanyakan logika dasarnya:
Jika sekolah negeri adalah fasilitas negara yang dibiayai APBN dan APBD, mengapa masyarakat diminta menutup kekurangan anggaran?
Padahal regulasi sebenarnya sudah cukup jelas.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, serta tidak memberatkan.
Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan dari Dana Masyarakat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dana masyarakat tidak boleh dipungut dengan cara menentukan nominal, menetapkan target pembayaran, apalagi mencantumkan status pelunasan.
Jika praktik itu terjadi, maka sumbangan berpotensi berubah menjadi pungutan terselubung.
Sorotan juga datang dari aktivis LSM GERRINDO, Anang Suharto. Ia mempertanyakan penggunaan dana wali murid untuk menggaji Guru Tidak Tetap (GTT).
Menurutnya, jika guru direkrut secara lokal oleh sekolah namun gajinya dibebankan kepada orang tua siswa, maka praktik tersebut harus diperiksa secara serius.
“Kalau benar begitu, harus ada audit. Jangan sampai beban operasional sekolah justru dialihkan kepada wali murid,” ujarnya. Senin (09/03/2026)
Desakan serupa juga datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang.
Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu, menegaskan polemik ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Kalau sudah ada nominal, ada tagihan sampai lunas, bahkan orang tua merasa khawatir anaknya terdampak jika tidak membayar, itu bukan lagi sumbangan. Itu sudah pungutan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi tekanan psikologis terhadap siswa dari keluarga yang tidak mampu membayar. Jika sampai terjadi intimidasi, perlakuan berbeda, atau diskriminasi terhadap siswa, maka hal tersebut bisa masuk pelanggaran hukum terkait perlindungan anak.
Kini berbagai pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
Bahkan, sejumlah aktivis mendorong agar aparat penegak hukum melalui tim Tipikor turut dilibatkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana masyarakat di sekolah negeri.
Ditengah polemik ini, publik sebenarnya hanya menunggu jawaban dari pertanyaan yang sangat sederhana:
Jika benar sukarela, mengapa ada kwitansi dan status lunas?
Jika sekolah negeri adalah aset negara, mengapa wali murid yang diminta membiayai?
Dan jika guru memang dibutuhkan, mengapa gajinya dibebankan kepada orang tua siswa?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini ditunggu masyarakat.
Sebab dalam dunia pendidikan, yang paling mahal bukanlah bangunan sekolah—melainkan kepercayaan publik. (Ty)
Tidak ada komentar