
LACAK.NEWS, MALANG — Kasus dugaan kekerasan fisik di lingkungan pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, dunia pendidikan Kota Malang dihebohkan dengan dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 18 Kota Malang terhadap siswanya sendiri.
Peristiwa ini sontak memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk menimba ilmu, bukan justru menjadi ruang intimidasi atau kekerasan fisik.
Dugaan kekerasan ini mencuat setelah setelah salah satu walimurid membeberkan ke awak media, Santi (32), orang tua dari Muhammad Putra Adtya Pratama (siswa kelas 8B), beberapa siswa diduga juga mendapatkan tindakan kekerasan berupa tamparan di area wajah dan pencubitan pada perut. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 24/09/2026 sekitar pukul 07.00
Tindakan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan karena para siswa tidak mengenakan pakaian adat lurik yang diwajibkan setiap hari Kamis.

Diketahui, pihak koperasi sekolah menyediakan pakaian tersebut seharga Rp85.000 hingga Rp90.000, dengan dispensasi berupa izin mengenakan batik bebas bagi siswa yang terkendala ekonomi.
Kejadian ini menuai kecaman keras dari para orang tua murid dan pemerhati anak. Tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dinilai tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Sementara itu, kuasa hukum korban atau walimurid Herlina Rahmawati, S.H mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam serta memproses kasus ini secara transparan dan tegas.
” Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap pembinaan karakter tenaga pendidik maupun pimpinan sekolah. Penegakan sanksi yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa aman bagi para siswa dan orang tua di SMPN 18 Kota Malang dan kami berencana akan menempuh jalur hukum,”terangnya. (Ty)
Tidak ada komentar