
LACAK.NEWS, MALANG – Dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian kembali terjadi, kali ini berbeda kabar di masyarakat Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, seorang oknum anggota Polsek Kalipare berinisial “A” memukul seorang bocah yang masih duduk di sekolahan dasar di bagian kepala. Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Selasa 03/03/2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa bermula saat bocah tersebut sedang bermain petasan rakitan bersama teman-temannya, sebut saja (Ilham) 12 tahun nama disamarkan, tiba-tiba datang seseorang pria yang mengaku sebagai anggota Polsek Kalipare langsung memukul bocah tersebut dibagian kepalanya.
”Ya, kami melihat bocah tersebut dipukul dibagian kepala dan kami sempat menegur orang tersebut dengan kata-kata”hai pak jangan dipukul anak itu” namun teguran kami tidak dihiraukan, ia malah bilang “apa kalau tidak terima datang saja ke Polsek Kalipare cari nama saya “A”lalu ia pergi meninggalkan lokasi,”terang warga ke awak media.

Beberapa jam setelah kejadian, keluarga korban diminta salah satu perangkat Desa untuk datang ke Mapolsek Kalipare, saat itu juga korban hadir bersama orang tua dan didampingi Kepala Desa Sumberpetung. Namun, alih-alih mendapat penjelasan terbuka, keluarga mengaku justru diminta menyelesaikan perkara dengan membayar uang damai.
Awalnya disebut Rp25 juta, lalu disepakati Rp15 juta agar proses pemeriksaan dihentikan.
“Pemeriksaan dihentikan setelah bayar Rp15 juta. Kami hanya ingin tahu kenapa anak kami dipukul. Tapi oknum (A) tidak pernah dihadirkan,” ungkap orang tua korban.
Jika tudingan ini benar, persoalan tidak lagi sekadar dugaan kekerasan, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang hingga dugaan pemerasan.
Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Polri
Pemukulan terhadap anak juga sudah di atur di Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya mengedepankan diversi dan pembinaan, bukan kekerasan fisik.
Di internal kepolisian, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang secara tegas melarang anggota bertindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat.
Diketahui empat anak yang terlibat bermain petasan yakni Iw (12), Ad (12), Pd (12) – siswa kelas 6 SD – serta Pr (14), siswa kelas 7 SLTP. Mereka adalah anak-anak yang seharusnya dibina, bukan diperlakukan dengan kekerasan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sumberpetung dan Kapolsek Kalipare belum merespons konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. (Ty)
Tidak ada komentar