
LACAK.NEWS, PASURUAN KOTA — Masyarakat melaporkan adanya dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Grati dan Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Warga menduga pihak Polsek Grati, Polsek Lekok, hingga Polres Pasuruan Kota terkesan “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan ini muncul bukan tanpa sebab. Pengaduan masyarakat (Dumas) telah dua kali dilayangkan melalui pemberitaan media dan dikirimkan kepada Polres Pasuruan Kota lewat Kanit Reskrim, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, melalui pesan WhatsApp.
Namun, laporan tersebut tidak digubris, dan hingga kini praktik perjudian masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas.
Harapan Warga Terhadap Penegakan Hukum
Tindakan Nyata: Masyarakat sangat mengharapkan langkah cepat dari pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Instruksi Kapolri: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran Polri—dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek—untuk bersinergi menindak tegas segala bentuk perjudian (darat maupun online), termasuk memberantas bandar, pemain, hingga pihak yang membekingi.

Warga mengingatkan bahwa negara secara tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berharap pihak kepolisian tidak jenuh maupun bosan menindak para pelaku perjudian. Bila perlu diproses secara hukum agar para penjudi jera dan tidak berani membuka kembali,” ujar Aris, salah satu warga, kepada media ini. Rabu (16/09/2026)
Kini, warga mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan berharap ketegasan dari Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polda Jatim untuk segera memberantas dan menutup permanen lokasi perjudian tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, belum memberikan pernyataan apa pun. Kendati demikian, masyarakat berharap pemberitaan ini dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. (Hr)
Tidak ada komentar