
LACAK.NEWS, MALANG — Pemandangan kayu yang terlihat tumbang dan bergelimpangan di wilayah BKPH Sengguruh memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas patroli dan pengawasan hutan oleh jajaran Perum Perhutani.
Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka. Apakah kayu-kayu itu tumbang akibat faktor alam, berasal dari penebangan yang sah, atau terdapat dugaan aktivitas ilegal yang perlu diselidiki?
“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan dan potensi kerugian negara. Penanganan persoalan ini semestinya tidak hanya berfokus pada pencarian pelaku, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan tugas pengawasan serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas,”ujar pemerhati lingkungan rumah hijau (PPLH) Suryadi. Rabu ( 14/10/2026 )

Lebih lanjut ia mengatakan, secara hukum, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menjadi bagian dari dasar hukum penanganan dugaan tindak pidana kehutanan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, petugas juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana atau disiplin yang berlaku.
”Ditemukanya kayu yang bergelimpangan di area perhutani belum cukup menjadi bukti adanya dugaan pembalakan liar maupun kelalaian petugas. Pemeriksaan lapangan, pendataan kayu, dan penelusuran kronologi diperlukan untuk memastikan penyebabnya,”tegasnya.
Sementara itu dikonfirmasi ADM Perhutani Kelik memberikan klarifikasi mengenai kondisi tersebut.
“Terima kasih atas perhatiannya. Petugas kami sudah melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada dan saya perintahkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk mendalami permasalahannya,”terangnya. (M)
Tidak ada komentar