TRENDING
Selasa, 27 Okt 2026

Pelapor Berencana Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik, Atas Ditetapkannya 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Otentik 

2 menit membaca View : 62
Redaktur
Uncategorized - 26 Sep 2026

LACAK.NEWS, PASURUAN — Proses hukum kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga munculnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil-Pasuruan dengan pelapor atas nama Eni Saptarini dan terlapor, “SRD”serta “AS” pada beberapa bulan yang lalu saat ini ditangani unit Pidum Polres Pasuruan memicu ketegangan baru.Langkah penyidik menetapkan salah satu pihak “AS” sebagai tersangka menuai protes keras dari pihak pelapor.

Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan oleh polres Pasuruan dengan nomor : B / 144 / xx Satreskrim tertanggal 24/06/2026

Merasa penanganan perkara tersebut janggal dan tidak profesional, kuasa hukum Eni Saptarini Heri Siswanto, S.H., M.H.secara tegas menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Timur.

“Penetapan satu tersangka terasa janggal, karena kami menilai si “SRD” penggugat (suami), yang tanda tangan gugatan ya “SRD”, yang sidang dan membenarkan alamat tergugat ya “SRD” sedangkan “AS” cuma bantu mengurus sama jadi saksi, namun kenapa cuma “AS” yang ditetapkan jadi tersangka itu kan sama saja “AS” ,yang dijadikan kambing hitam, harusnya ada 2 tersangkanya.”ujar kuasa hukum pelapor Heri Siswanto, S.H, M.H Sabtu (26/09/2026)

Heri juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajaran Polres Pasuruan dalam perkara ini terkesan mengabaikan sejumlah fakta hukum substansial yang telah diajukan. Menurutnya, sebagai pihak yang mencari keadilan, kliennya dirugikan karena proses penyidikan dinilai tidak berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami melihat ada prosedur yang patut dipertanyakan dalam penanganan perkara pemalsuan akta otentik ini. Mengapa hanya satu yang ditetapkan menjadi tersangka, sementara “SRD” yang menjadi otaknya tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, langkah hukum internal kepolisian harus ditempuh,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Heri Siswanto berencana
akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim untuk meminta investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan selama menangani perkara tersebut dengan :

1. Meminta pengawasan melekat dan evaluasi mendalam atas sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui mekanisme Wasidik Polda Jatim.

2. Memastikan bahwa dokumen-dokumen pokok yang menjadi objek pemalsuan akta otentik diuji secara komprehensif tanpa intervensi pihak luar.

Menanti Tanggapan Resmi Polres Pasuruan
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Pasuruan, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), guna mendapatkan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan ke Propam dan Wasidik Polda Jatim tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setempat, mengingat dinamika hukum antara pelapor dan penyidik berpotensi menyeret institusi kepolisian daerah ke dalam pemeriksaan etik internal. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *