TRENDING
Rabu, 28 Okt 2026

Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos Berhasil Ditangkap Polisi

2 menit membaca View : 64
Redaktur
Uncategorized - 02 Jun 2026

‎LACAK.NEWS, TANJUNGPERAK – Aksi pemerasan dan pengancaman terhadap seorang sopir truk di Jalan Perak Barat, Surabaya, yang viral di media sosial berakhir dengan penangkapan pelaku.

‎Terduga pelaku berinisial S, warga Semampir, Surabaya, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak pada Minggu (31/5).
‎
‎Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait video pemerasan yang beredar luas di media sosial.


‎
‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
‎
‎”Kami sudah mengamankan terduga pelaku. Saat ini masih dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan. Hasil penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar AKP Prasetyo, Minggu (31/5).

‎
‎Peristiwa pemerasan terjadi di Jalan Perak Barat, Surabaya pada Sabtu (30/5).
‎
‎Korban berinisial AI, seorang sopir truk asal Lombok, saat itu sedang berhenti untuk menunggu giliran masuk kapal.
‎
‎Saat menunggu, korban didatangi terduga pelaku yang meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli arak. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
‎
‎Penolakan itu diduga membuat pelaku emosi dan kemudian melakukan pengancaman terhadap korban.
‎
‎Aksi tersebut sempat direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
‎
‎Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku pada Minggu (31/5) siang.
‎
‎Saat digerebek, S ditemukan berada di dalam kamarnya dan masih mengenakan kemeja yang sama seperti saat terekam dalam video viral tersebut.
‎
‎”Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Terduga pelaku sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Prasetyo.
‎
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kemungkinan adanya tindakan serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya.(*)

‎By : Redaktur

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *