TRENDING
Selasa, 27 Okt 2026

Diduga Disokong Oknum Polisi, Bisnis Rokok Ilegal di Singosari Malang Luput dari Hukum, Propam Didesak Turun Tangan

2 menit membaca View : 93
Redaktur
Uncategorized - 25 Sep 2026

LACAK.NEWS, MALANG – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa disertai pita cukai di wilayah kecamatan Singosari, Kabupaten Malang semakin masif, oknum polisi ditengarai jadi pemasok utama ke beberapa toko kelontong, hal tersebut terungkap setelah awak media berhasil mewancarai salah satu toko yang menjual rokok ilegal tersebut. Jumat (24/09/2026)

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat serta para pedagang legal yang taat pajak. Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, berbagai pihak mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Bidpropam untuk segera turun tangan melakukan penindakan secara masif.

Maraknya Peredaran di Tingkat Akar Rumput
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok tanpa cukai kini semakin mudah ditemukan di berbagai tempat, seperti toko milik warga berinisial S yang beralamatkan di Jalan Tanjung Jl. Raya Karanglo, Banjararum, Kec. Singosari, diduga memperjual belikan rokok ilegal.

Rokok ilegal ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal, sehingga sangat diminati oleh sebagian masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut informasi yang didapat pengedar adalah seorang oknum anggota kepolisian berinisial SA, namun saat dikonfirmasi kebenarannya ia membantahnya hal tersebut.

“Mohon maaf salah mas,” terangnya SA.

Maraknya peredaran barang kena cukai ilegal ini tentu membawa dampak buruk yang tidak sedikit, di antaranya. Kerugian Negara: Potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak mengalami kebocoran yang signifikan, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

Keberadaan rokok murah ilegal sangat merugikan pabrik rokok resmi dan legal yang harus mematuhi regulasi ketat serta membayar pajak tinggi.

Rokok ilegal sama sekali tidak melewati uji kualitas dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi memberikan risiko kesehatan yang lebih besar bagi konsumen.

Desakan Kuat masyarakat untuk Bea Cukai dan APH. Melihat skala peredaran yang kian meluas, masyarakat dan para pemangku kepentingan mendesak agar instansi terkait tidak tinggal diam. Operasi pasar secara berkala dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai distribusi ini.

“Kami meminta Bea Cukai Malang Bidpropam menggelar razia besar-besaran tidak hanya di tingkat pengecer, tetapi juga melacak hingga ke akar distributor besar atau gudang penyimpanan di Malang Raya serta menegakkan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada para mafia atau oknum di balik peredaran rokok ilegal tersebut,”ujar warga. (Hr)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *