
LACAK.NEWS, BLITAR – Warga desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar resah, keresahan mereka bukan tanpa sebab, adanya keberadaan arena judi sabung ayam yang bebas beroperasi di wilayahnya, memicu kekhawatiran masyarakat, akan meningkatnya angka kriminalitas akibat kalah berjudi.
Salah satu warga setempat, Safii, mengungkapkan bahwa para penghobi ayam petarung disertai judi datang berbondong-bondong baik dari daerah maupun dari luar daerah datang memadati arena sabung ayam.
”Banyak pecinta judi baik dari dalam maupun luar daerah yang datang untuk mengadu nasib kalah atau menang dalam bertaruh dan selama ini aman-aman saja, tidak pernah ada razia, baik dari Polsek Wates maupun Polres Blitar. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa memicu kesenjangan
sosial dan berpotensi meningkatkan angka kejahatan di lingkungan kami,” ujar Safii kepada Lacak.news, Sabtu (16/05/2026).
Hal yang tak jauh berbeda apa yang dikatakan Safii, warga lainnya bernama Subhan menyoroti adanya perputaran uang yang besar di arena tersebut. Ia menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas ini sehingga praktik perjudian sulit diberantas.
Masyarakat menilai judi sabung ayam adalah bagian dari kejahatan bisnis dengan perputaran uang harian yang sangat tinggi.
“Kami meminta Polsek Wates, Polres Blitar, hingga Polda Jatim untuk bersinergi dengan tokoh masyarakat bahu membahu, untuk membubarkan arena judi ayam tersebut, jika perlu tangkap pengelola dan pemain untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan dikemudian hari tidak terulang lagi,”tegasnya.
Sayang hingga berita ini ditayangkan, KBO Reskrim Polres Blitar Kusnu, belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.
Keresahan masyarakat ini diharapkan dapat menjadi laporan awal bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Hal ini merujuk pada pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian yang mengancam ketertiban umum. (Ty)
Tidak ada komentar