TRENDING
Selasa, 27 Okt 2026

Aparat di Mana? Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Diduga Bebas Jajakan Miras

1 menit membaca View : 25
Redaktur
Uncategorized - 22 Sep 2026

‎LACAK.NEWS, ​MALANG — Peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui regulasi nasional hingga Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan aturan, penjualan minuman beralkohol dibagi menjadi berbagai golongan.

‎​Kendati demikian, sebuah toko di Jalan Panglima Sudirman Nomor 31, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, diduga bebas menjual miras. Toko tersebut bahkan memasarkannya secara terang-terangan melalui siaran langsung (live) di platform TikTok.

‎​Aktivitas ini memicu kekhawatiran warga sekitar, sebab pembeli berpotensi berasal dari kalangan anak-anak atau di bawah umur. Praktik tersebut juga diduga melanggar regulasi pengawasan dan pengendalian minol. Di Kabupaten Malang sendiri, larangan penjualan miras kepada anak di bawah umur diatur dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

‎”Kalau toko miras tersebut di biarkan, kami kawatir anak-anak yang notabene masih dibawah umur bisa membeli dengan leluasa, untuk itu kami meminta aparat penegak hukum Polsek Karangploso dan jajaran Polres Malang segera melakukan pengecekan apakah toko tersebut sudah berizin atau ilegal,”ujar Purwadi warga setempat. Selasa (22/09/2026)

Sementara itu, Kapolsek Karangploso AKP Saminto Wibisono S.H., saat dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban, hingga berita ini ditayangkan. ‎​(ty)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *