TRENDING
Jumat, 11 Sep 2026

LIRA Mendesak Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Bangil

2 menit membaca View : 23
Redaktur
Uncategorized - 18 Agu 2026

LACAK.NEWS, PASURUAN — Sejumlah warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengendus keberadaan dugaan penyalahgunaan LPG 3Kg bersubsidi ke 12Kg non subsidi dan pabrik miras oplosan tak bermerk di kawasan perumahan Grand Family.

Mereka menyebutkan ada beberapa rumah dan bangunan menyerupai toko yang terletak di tengah sawah atau dekat dengan Perumahan Grand Famil. Setiap malam, sering terlihat aktivitas bongkar muat truk dan pikap bermuatan LPG 3 kg bersubsidi yang ditutupi terpal. Sementara pada siang hari, beberapa karyawan terlihat menurunkan air isi ulang serta jeriken 5 kg berisi cairan.

“Udah lama bang, rumah tersebut dijadikan tempat bongkar muat LPG 3 kg dan LPG non-subsidi 12 kg, bahkan ada yang tabung panjang. Beberapa galon mineral juga sering diturunkan ke rumah tersebut,” terang seorang warga kepada awak media, Selasa (18/08/2026).

“Dengar-dengar, tempat tersebut dijadikan untuk mengoplos LPG bersubsidi 3 kg ke 12 kg non-subsidi, serta memproduksi miras menyerupai Alexis yang dikemas dalam botol-botol 600 ml dan 1 liter berwarna kuning bening, namun didepan rumah tersebut banyak orang biasanya yang berjaga, tetapi kami tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati LIRA Muslimin, menyatakan bahwa pemerintah menyediakan LPG tabung melon (3 kg) khusus untuk rumah tangga prasejahtera, usaha mikro (UMKM), serta nelayan dan petani. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan energi dengan harga terjangkau, bukan untuk dikuasai oleh para mafia yang memanfaatkan subsidi rakyat demi memperkaya diri.

“Pemerintah membuat LPG bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau untuk UMKM, bukan untuk para penggarong subsidi rakyat. Untuk itu, kami mendesak Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut, apakah benar ada tindakan melawan hukum seperti yang diinformasikan warga. Kalau memang bukti awal mencukupi, segera tangkap para pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, karena ini tergolong kejahatan yang luar biasa,” tegas Muslimin.

Diketahui, Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyalahgunaan LPG bersubsidi (seperti gas 3 kg) dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja / Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak aparat kepolisian Polres Pasuruan belum terkonfirmasi. Namun, masyarakat berharap pemberitaan ini dapat menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. (HT)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *