
LACAK.NEWS, SIDOARJO – Belum lama digerebek, dan tidak ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dugaan penggerebekan judi sabung di Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada beberapa hari yang lalu bocor dan saat ini kembali buka hal ini membuat masyarakat resah, keresahan mereka bukan tanpa sebab, di wilayahnya ada arena judi sabung ayam seakan tidak tersentuh hukum bebas buka pada siang hari.
Fakta di lapangan para pelaku yang datang ke arena judi sabung ayam tersebut berasal dari kalangan bawah dan atas, hal ini bisa dibuktikan dari banyaknya motor maupun mobil yang parkir di sekitar arena tempat judi tersebut.
Informasi didapat tempat lokasi yang diduga kuat jadi tempat perjudian tersebut akses menuju lokasi tidak sulit, pengunjung akan diarahkan melewati jalan persawahan dengan penanda kurungan ayam di tiang listrik dekat minimarket, hingga tiba di lapangan beratap bambu.
“Kalau menuju lokasi tidaklah sulit, biasanya pengunjung lewat persawahan disitu ada pertanda kurungan ayam yang dipasang ditiang listrik,”terang warga setempat,”Sabtu (14/02/2026)

Warga berharap pihak kepolisian baik Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, Polda Jatim bersama tokoh masyarakat bahu membahu untuk membubarkan arena judi sabung ayam di wilayahnya, karena judi sabung ayam merupakan bagian dari kejahatan bisnis, yang perputaran uang per harinya pasti sangat tinggi, sehingga ada banyak pihak yang berkpentingan untuk mendapatkan setoran atas aktivitas bisnis illegal ini.
“Kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera membubarkan arena perjudian di wilayah kami, karena kami takut kalau arena judi sabung ayam terus buka bisa memicu kesenjangan sosial dan meningkatnya tindak kejahatan,”ujar warga lainya sebut saja Toni.
Hingga berita ini terbit, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak Polsek Sedati, Satreskrim Polresta Sidoarjo, namun adanya informasi dari masyarakat, setidaknya sebagai laporan informasi ke pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan awal adanya tindakan pelanggaran Undang-Undang Pasal 303 tentang larangan perjudian. (Al)
Tidak ada komentar