TRENDING
Selasa, 27 Okt 2026

Tidak Ada Regulasi Jelas, Retribusi Bendungan Lahor Terbukti Tanpa Dasar Hukum, Apakah Kekuasaan Jadi Alat Untuk Peras Rakyat

3 menit membaca View : 86
Redaktur
Uncategorized - 12 Feb 2026

LACAK.NEWS, MALANG – Forum terbuka di Gedung Gardu Pandang Karangkates, Kabupaten Malang menjadi panggung telanjang bagaimana kebijakan negara bisa berubah menjadi alat pemerasan halus terhadap rakyatnya sendiri.

Meski Perum Jasa Tirta (PJT) I akhirnya mengabulkan seluruh tuntutan warga sekitar Bendungan Lahor, satu fakta pahit terungkap: penarikan tarif lintasan selama ini tak punya dasar hukum yang eksplisit.

‎Aksi damai warga Karangkates dan warga Ngreco membuktikan satu hal: kalau rakyat diam, kebijakan sepihak bisa berjalan bertahun-tahun tanpa pernah diuji. Baru setelah turun ke jalan, negara “tersadar”

Di forum itu, Bayu Sakti, Kepala Divisi Pariwisata PJT I, sempat memantik emosi warga saat menyebut kartu akses warga tetap dikenai biaya Rp13.000. Koordinator aksi, Rahman Arifin (Radi), langsung meledak.

‎“Ini bukan fasilitas, ini hak kami!” teriaknya di depan pejabat.
Situasi memanas. Tekanan publik memuncak saat Unggul Nugroho, mantan anggota DPRD Kabupaten Malang, membongkar secara teknis betapa permintaan warga sangat mudah dipenuhi tanpa memungut uang.

Argumen itu memukul telak logika PJT. Hasilnya, seluruh tuntutan warga dikabulkan. Ketua Bidang Hukum KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, SS., SH., MH, yang menjadi motor advokasi, lalu membuka borok utama

“PP Nomor 46 Tahun 2010 tidak satu pun pasalnya menyebut soal penarikan retribusi lintasan. Tarif Rp3.000 mobil dan Rp1.000 motor itu dasar hukumnya apa? Itu murni tafsir sepihak, artinya jelas selama ini warga membayar sesuatu yang tidak pernah diatur secara eksplisit oleh negara.

PJT berdalih portal digital dan tarif adalah bentuk pembatasan objek vital nasional. Tapi logika itu justru menampar mereka sendiri. Kalau ini soal keamanan, kenapa pakai sistem bayar. Kalau ini soal aset negara, kenapa aturannya tidak lewat perda atau regulasi resmi. Kalau ini demi pemeliharaan, kenapa tidak transparan ke publik,”tegasnya.

Bambang Nuryanto, Kepala Sub Divisi Hukum PJT I, menyebut mereka “diberi kewenangan undang-undang untuk pemanfaatan aset”. Namun sampai forum berakhir, tak satu pun pasal yang bisa ditunjukkan yang menyebut hak memungut uang dari warga lewat portal lintasan.

“Pertanyaannya sederhana tapi mematikan, sejak kapan tafsir lembaga bisa mengalahkan aturan tertulis?
Lima Tuntutan Warga yang Akhirnya Dikabulkan. SOP Humanis – Petugas portal dilarang arogan.
Pelajar Gratis – Pelajar Sumberpucung dan Selorejo bebas bayar.
‎Warga Radius 2 Km Gratis – Karangkates, Ngreco, Selorejo, Rekesan, Jambuwer, Olak Alen bebas lintas.
‎UMKM Gratis – Mlijo dan pedagang kecil diberi kartu pass khusus.
‎Angkutan Umum – Masih dikaji, dengan alasan “objek vital nasional”.
Meski tuntutan dikabulkan, luka hukum belum sembuh.

‎Selama ini, negara — lewat tangan BUMN — memungut uang dari rakyat tanpa dasar hukum eksplisit. Ini bukan sekadar soal Rp1.000 atau Rp3.000. Ini soal hak warga vs kuasa negara.
‎Hari ini warga menang di forum.
‎Besok, publik menunggu:
‎Apakah praktik pungutan ini akan dihentikan sepenuhnya atau hanya diganti wajahnya saja?
Karena kalau aturan bisa ditafsir seenaknya, maka yang berikutnya bisa dipungut bukan cuma uang — tapi hak hidup rakyat itu sendiri.

‎By Redaktur

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *