TRENDING
Sabtu, 12 Sep 2026

Dugaan Tangkap Lepas Uang Damai Kembali Menggema di Polres Malang, Kali Ini Kasus Mengedarkan Rokok Ilegal dan Obat Tanpa BPOM

2 menit membaca View : 62
Redaktur
Uncategorized - 24 Feb 2026

LACAK.NEWS, MALANG – Kabar tangkap lepas dengan sejumlah uang puluhan juta rupiah kembali berhembus, kali ini di jajaran Polres Malang Unit Pidum 1, tak main-main terduga pelaku mengaku dimintai uang sebesar 100 Juta rupiah, namun setelah ada negosiasi dan terjadi dil-dilan uang sebesar 50 Juta rupiah, terduga pelaku akhirnya dilepas tanpa proses hukum dilanjutkan baik ke Kejaksaan dan ke Pengadilan.

Hal tersebut langsung dipaparkan terduga pelaku pengedar rokok ilegal dan penjualan obat-obatan tanpa BPOM ke awak media sebut saja “SY” warga Dusun Petungroto, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dirinya mengaku ditangkap Unit Pidum 1 Polres Malang atas dugaan mengedarkan rokok ilegal 9 slop serta menjual jamu tidak memiliki izin edar resmi atau belum terdaftar BPOM.

“Saya ditangkap atas dugaan mengedarkan rokok ilegal serta menjual jamu yang tidak memiliki izin edar atau belum terdaftar BPOM dan sempat di tahan di ruang tahanan dekat ruangan Pidum, setelah itu ada oknum anggota yang menawarkan ke saya, bisa menolong dari jeratan hukum kalau ada uang pelicin atau uang damai, awalnya oknum anggota tersebut minta Rp100 juta, lalu turun menjadi Rp. 50 juta setelah ada tawar-menawar dan setelah uang saya serahkan saya dilepaskan,” ungkapnya ke awak media. Selasa (24/02/2026).

Banyak masyarakat menilai jika pengakuan “SY” benar adanya tentunya hal tersebut jelas merusak tatanan hukum yang berlaku di negara Indonesia, karena kalau memang “SY” benar-benar melakukan perbuatannya melawan hukum seperti yang disangkakan oleh Polres Malang, kenapa? proses hukum tidak dilanjutkan sampai ke Pengadilan dan malah ada tawaran menawarkan dengan sejumlah nominal biar ia bebas dari jeratan hukum.

“Hal tersebut jika benar tentunya akan menciderai Komitmen Kapolri untuk memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas tanpa kompromi dimana ditegaskan agar seluruh jajaran menjaga marwah institusi dan tidak menyalahgunakan kewenangan hukum,”terang salah satu warga ke awak media.

Terkait hal tersebut, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran pengakuan “SY” dengan menghubungi Kanit Pidum Satreskrim Polres Malang, Andika Zanuar, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan darinya terkait hal ini. Namun awak media pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kepolisian guna menjaga prinsip praduga tak bersalah, transparansi penegakan hukum, serta menjawab keresahan publik atas informasi yang beredar. (Ty)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *