
LACAK.NEWS, MALANG – Ditengah upaya keras Polri memperbaiki citra melalui program Presisi dan bersih-bersih internal, karena serangkaian kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggota di awal tahun 2026, institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng karena adanya kabar berhembus dugaan tangkap lepas terduga pelaku penjual obat-obatan tanpa BPOM yang ditangani Unit Pidum 1 Polres Malang.
Kasus tersebut mencuat setelah terduga pelaku “SY” (Inisial) warga Dusun Petungroto, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, menceritakan kasus ini ke awak media, awalnya terduga pelaku mengaku dimintai uang sebesar 100 Juta rupiah, namun setelah ada negosiasi dan terjadi dil-dilan uang sebesar 50 Juta rupiah, terduga pelaku akhirnya dilepas.
“Ya setelah saya ditangkap pada Selasa 17/02/2026) atas tuduhan memperjual belikan serta mengedarkan rokok ilegal dan menjual obat-obatan tanpa BPOM, saya sempat di tahan di ruang tahanan dekat ruangan Pidum, setelah itu ada oknum anggota yang menawarkan, katanya bisa menolong dari jeratan hukum kalau ada uang damai, awalnya oknum anggota tersebut minta Rp100 juta, karena tidak ada uang saya tawar Rp. 50 juta dan setelah uang tersebut saya serahkan, saya dilepas,”ungkapnya ke awak media. Pada Selasa (24/02/2026).
Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Perkap 14 Tahun 2011, mencakup etika kepribadian, kelembagaan, dan kenegaraan, diantaranya Bentuk Pelanggaran:
Penyalahgunaan Wewenang:
Intimidasi masyarakat, penyalahgunaan diskresi kepolisian, dan tindakan tidak profesional dalam penyidikan.
Etika Kelembagaan/Kepribadian:
Menerima suap, menjadi penadah, pencurian, hingga kasus tindak pidana.
Untuk itu masyarakat meminta Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang bertanggung jawab membina disiplin, pengamanan internal, serta penegakan etika profesi di lingkungan Polri melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota di Unit Pidum 1 Polres Malang.
Terkait hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kasi Propam Polres Malang Saiful, saya beliunya enggan menjawab hingga berita ini ditayangkan. (Ty)
Tidak ada komentar