
LACAK.NEWS, MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba secara maksimal, sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Dibalik itu semua masih ada saja kelakuan segelintir oknum anggota Kepolisian dengan memanfaatkan jabatannya untuk tangkap lepas para pengedar maupun pecandu obat-obatan terlarang dengan sejumlah uang tebusan yang cukup fantastis, sehingga mereka bebas dari jeratan hukum.

Seperti halnya informasi yang didapat awak media pada beberapa hari yang lalu Satresnarkoba Polres Malang dikabarkan melakukan penangkapan terhadap empat orang warga Desa Jambuer, Kecamatan Keromengan, Kabupaten Malang, karena diduga mereka menyalahgunakan obat-obatan terlarang jenis pil double L, penangkapan keempat orang tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
Awalnya dua orang berhasil diamankan saat mereka sedang bekerja di kandang ayam dan keduanya langsung dibawa untuk diinterogasi dan dari hasil penyelidikan jumlah terduga pelaku bertambah menjadi empat orang,” terang salah satu keluarga mereka, sebut saja Tolib (nama samaran) ke awak media. Jumat ( 13/02/2026 )
Tolib juga mengutarakan, setelah keempat orang tersebut diamankan, mereka dimintai salah satu oknum uang masing-masing 10.000.000 supaya bebas dari jeratan hukum dengan alasan ingin menolong.
”Pihak keluarga masing-masing terduga dimintai uang sebesar Rp.10.000.000 agar dapat dilepaskan dan bebas dari jeratan hukum totalnya 40.000.000, lalu setelah pihak keluarga menyerahkan uang tersebut dan memang benar keempat terduga dilepas pada hari Rabu sore, (11/02/2026)
Terkait kebenaran informasi tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi , Kasat Reskoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, beliaunya mengutarakan jika semuanya dilakukan sesuai prosedur.
“Semua sudah kita laksanakan sesuai prosedur, kita laksanakan assesment dan kemudian lanjut rehabilitasi,”terangnya dalam pesan WhatsApp. ( Ty)
Tidak ada komentar