
LACAK.NEWS, ,KEDIRI— Aktifitas eksploitasi tanah galian PT.Talenta Multi Kreasi Indonesi yang berkantor di Jalan Sekartaji Prasada Blok A No. 5 Semampir, Kabupaten, Kediri, Jawa Timur, terindikasi kuat menyalahi beberapa aturan diantaranya
1. Tidak membayar pajak dispenda 600.000.000 lebih
2. belum melakukan Rehab DAS
3. belum melakukan pembayaran Kawasan hutan
4. belum melakukan pembayaran kompensasi pohon
5. melakukan penjualan batu n pasir padahal ijin cuma tanah uruk.
Hal ini diungkap narasumber ke media Republik, jika PT TMKI diduga telah melakukan eksploitasi tambang dengan hanya mengantongi ijin IUP/ OP dari Dirjen Minerba ( Mineral dan Batu Bara).
Dan seharusnya pihak penambang juga diwajibkan mengantongi IPPKH sebelum melakukan eksploitasi di lokasi tambang milik Perhutani KPH Kediri.
Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,”ungkapnya salah satu warga setempat ke awak media. Selasa (24/02/2026).
Terkait hal ini awak media mencoba mengklarifikasi yang disebut-sebut warga sebagai pemilik tambang Afu melalui nomor WhatsAppnya, sayang bukanya di balas malah nomor awak media diblokir, hal tersebut memunculkan spekulasi dan narasi negatif di masyarakat, mengapa di blokir kalau memang benar tambang tersebut tidak ada kendala administrasi yang harus di bayar ke negara. (Red)
Tidak ada komentar