
LACAK.NEWS, MALANG – Keadilan sudah mati di tangan oknum Polisi Polsek Gondang Legi Malang. Korban diperlakukan sebagai tersangka, ditekan, difitnah, diintimidasi dan beberapa kali didatangi mobil patroli dan mau dipenjara, ujung-ujungnya dimintai uang sebesar 200.000.000, Perampok yang asli bebas berkeliaran.
Hal tersebut dialami suami istri yang diketahui sebagai warga Kabupaten Malang, Jatim dan di unggah dalam akun tiktok @maharatuid, dalam unggah, ia mengaku mengalami teror dan dan didatangi mobil patroli seolah- olah mau mengkapnya.
“Saya mengalami teror dan beberapa kali didatangi oleh oknum polisi menggunakan mobil patroli seolah mau menangkap saya, padahal saya korban perampokan sadis (ditodong sajam), tapi rekan saya (Hj. M) melarang saya lapor polisi. Ternyata dia memutarbalikkan fakta dan membuat laporan seolah saya sebagai pelaku penganiayaan di Polsek Gondanglegi,”terangnya dalam unggahannya, yang terlihat pada Sabtu (21/02/2026)
Dalam unggahannya juga mereka mengaku, dipaksa oknum polisi menyerahkan uang Rp. 200.000.000. Ada saksi yang ditawari uang (disuap) untuk memberatkan saya.

“Yang lebih ironi Saya dipaksa oknum penyidik Polsek Gondanglegi menyerahkan uang Rp 200 JUTA. Ada saksi yang ditawari uang (disuap) untuk memberatkan, saya dan suami ditekan, upaya diperas, dan difitnah. Perampok yang asli bebas berkeliaran, saya yang korban malah diintimidasi dan mau dipenjara dan diperas, mereka juga meng Ed dan tagar “Bapak @listyosigitprabowo
@divisihumaspolri @divpropampolri, tolong turun ke Gondanglegi! Anak buah Bapak main mata dengan hukum. Saya siap membuktikan kebenaran Hormat saya,
#KORBAN_KRIMINALISASI
#PolriPresisi #Polsek Gondanglegi
#Kriminalisasi
#Pungli
Terkait unggahan tersebut, banyak nitizen berkomentar hingga 5.800 diantaranya:
Wahid Jamil. Semoga Allah memberikan kita hidayah.
OYOX Channel klarifikasi polsek gondanglegi
acn mmg hukum rusak parah skrg ditangan bajingan
wangsa Jek percoyo coklat. Ngmg oknum tapi kokean kasusss. Kon nepal
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Gondang Legi, namun pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kepolisian guna menjaga prinsip praduga tak bersalah, transparansi penegakan hukum, serta menjawab keresahan publik atas informasi yang beredar. (Ty)
Tidak ada komentar