
LACAK.NEWS, PASURUAN– Kecamatan Wonorejo di Kabupaten Pasuruan dikenal religius karena kuatnya tradisi keagamaan Islam, banyaknya lembaga pendidikan seperti madrasah dan pondok pesantren, serta peran tokoh-tokoh agama atau kyai lokal yang merawat nilai-nilai moral dan spiritual di tengah masyarakat secara turun-temurun.
Namun berbanding terbalik di dalam pemberian label sebagai Kecamatan religius, menurut informasi warga setempat ada arena perjudian Cap Jiki yang terletak di timur pasar Wonorejo, Desa Pakijangan, Kabupaten Pasuruan, atau berada di wilayah BUMDES, sejak lama ramai dipadati pengunjung, tanpa adanya tindakan hukum. Bahkan.
Keberadaan perjudian ini berlawanan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, seperti perjudian sabung ayam, judi online, tambang ilegal, dan pungli. Namun, pada kenyataannya, aktivitas perjudian di Cap Jiki tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.

Salah satu warga setempat, inisial (HRI), mengonfirmasikan bahwa perjudian Cap jiki sudah lama beroperasi. Fenomena ini memicu kekhawatiran di kalangan warga sekitar, sebab selama ini tidak pernah ada tindakan hukum dari Polsek Wonorejo, maupun Polres Pasuruan.
“Sebagian besar warga dan prihatin selama ini tidak ada tindakan apapun baik dari Polsek Wonorejo maupun dari Polres Pasuruan, kami meminta pihak berwenang untuk menutup arena perjudian tersebut dan kami berharap penegakan hukum yang lebih tegas, karena ini sudah menjadi masalah besar bagi masyarakat,” ucap (HRI) Rabu (05/08/2026)
Ismail, seorang pemerhati di Pasuruan, juga angkat bicara mengenai kondisi ini. Ia meminta kepada Kapolres Pasuruan, khususnya Polsek Wonorejo, untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Tugas kepolisian adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Kami meminta agar tindakan tegas diambil untuk memberantas aktivitas perjudian ini,” ujar Ismail kepada media.
Perlu diketahui bahwa perjudian, termasuk Cap Jiki, jelas dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama dalam Pasal 303 yang mengatur tentang larangan perjudian. Aktivitas ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, namun hingga kini, perjudian Cap Jiki di timur pasar Wonorejo masih berlanjut dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, aparat penegak hukum baik Polsek Wonorejo maupun Polres Pasuruan belum terkonfirmasi, namun masyarakat berharap adanya pemberitaan ini, sebagai informasi awal untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan tindakan pelanggaran pidana tentang perjudian. (Ty)
Tidak ada komentar