TRENDING
Selasa, 09 Jun 2026

Terindikasi Salah Tangkap, 9 Lansia di Malang Diamankan di Polda Jatim, Keluarga Mengaku Bebas Setelah Bayar Rp100 Juta

4 menit membaca View : 60
Redaktur
Uncategorized - 17 Mar 2026

LACAK.NEWS, MALANG – Ditengah upaya keras Polri memperbaiki citra melalui program Presisi dan bersih-bersih internal, karena serangkaian kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggota di awal tahun 2026, nama institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng karena adanya kabar berhembus dugaan salah tangkap dan melepaskan 9 orang lansia yang saat itu sedang asyik bermain kartu remi tanpa menggunakan uang, hanya iseng menunggu saat saur tiba. Senin ( 23/02/2026 )

Namun anehnya muncul pengakuan dari pihak keluarga diantara ke sembilan orang tersebut, setelah mereka menyerahkan uang dengan nominal 100 juta secara patungan melalui transfer, akhirnya mereka dibebaskan. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga, dari Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, memaparkan ke awak media. Senin (17/03/2026)

Bermula sembilan orang rata – rata berumur 60 tahun keatas atau lanjut usia (lansia), berkumpul di teras milik salah satu warga bermain kartu jepitan sambil menunggu saat saur, tiba-tiba, suasana berubah mendadak. Beberapa pria berbadan tegap datang dan mengaku sebagai petugas dari satuan Krimum Polda Jawa Timur. Tanpa banyak penjelasan, sembilan lansia tersebut diminta ikut ke Polda Jatim.

“Tidak ada surat yang diperlihatkan, tidak ada ruang untuk bertanya, keluarga kami langsung dimasukkan ke mobil dan dibawa ke ruangan Krimum Polda Jatim,”terang keluarga GS (72) kepada awak media. Senin

Bahkan mobil milik tuan rumah, SR (69), dipinjam untuk mengangkut sebagian warga yang dituduh bermain judi remi. Ditengah perjalanan menuju Surabaya, mobil milik SR yang dipinjam petugas mengalami overheat di wilayah Lawang. Kendaraan itu kemudian dititipkan di Mapolsek Lawang, sementara para lansia dipindahkan ke kendaraan lain untuk melanjutkan perjalanan ke Mapolda Jawa Timur.

“Itu mobil saudara saya yang tidak ada sangkut pautnya terhadap ke sembilan orang tersebut dan setelah kejadian itu ia harus memperbaiki dan menghabiskan biaya jutaan rupiah,”tambahnya.

Sementara itu diantara keluarga kesembilan yang lain juga memaparkan, sebut saja Muslim, menunjuk saudara TTN dipercaya sebagai perwakilan untuk mengurus persoalan ini, namun disaat pihak keluarga kebingunan tiba-tiba salah satu dari keluarga ke sembilan orang tersebut dihubungi melalui telepon seseorang yang mengaku bernama Roy.

“Kami tidak tahu nama aslinya siapa. Dia hanya bilang panggil saja Roy, ia mengaku dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Awalnya keluarga mengira Roy adalah salah satu oknum polisi yang menangani penangkapan. Namun Roy justru mengaku hanya sering membantu memulangkan warga yang ditangkap oleh unit tersebut,”terangnya.

Roy meminta keluarga datang ke Mapolda Jawa Timur. Namun sebelum berangkat, keluarga diminta membawa uang sebesar Rp135 juta. Perjalanan menuju Surabaya pun terasa janggal. Selama perjalanan, keluarga diminta mengirim live location. Bahkan ketika mobil sempat berhenti karena saldo e-toll habis, Roy langsung menelepon menanyakan alasan kendaraan berhenti.

“Negosiasi di Ruang Penyidik
Sesampainya di Mapolda Jatim, keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Kami hanya punya sekitar Rp70 juta,” ujar perwakilan keluarga.

Didalam sebuah ruangan penyidik, Roy kemudian memanggil salah satu lansia yang ikut diamankan, UM (70). Dalam percakapan yang terdengar oleh keluarga, muncul kemungkinan tambahan dana sekitar Rp30 juta.

“Itu gampang,” kata UM kepada Roy.
Namun bagi keluarga, tambahan dana tersebut sangat memberatkan, ujung-ujungnya kami harus mencari pinjaman untuk menutupinya,” ujar TTN.

Setelah negosiasi, keluarga diminta menyerahkan Rp47 juta secara tunai. Sementara sisanya berada di rekening bank dan harus segera diambil hari itu juga.

TTN bersama salah satu anak lansia kemudian diajak Roy berkeliling Surabaya untuk mencari cara menarik uang. Karena limit penarikan ATM habis, mereka bahkan disebut diputar-putar mencari solusi lain.

“Kami sampai disuruh meminjam rekening tukang becak di jalan yang tidak kami kenal. Saya tidak mau transfer ke rekening orang yang tidak dikenal,” ujar TTN.

Akhirnya Roy meminta kekurangan uang sebesar Rp53 juta ditransfer langsung ke rekening pribadinya dan transfer tersebut disebut sebagai “honorarium pendamping”.
Setelah pembayaran selesai, keluarga diminta menandatangani sebuah surat. Namun ada satu syarat: isi surat tidak boleh dibaca. Tak lama kemudian, sekitar Selasa (24/2/2026) pukul 00.00 WIB, sembilan lansia tersebut akhirnya diperbolehkan pulang.

Awak media mencoba mengonfirmasi Kapolsek Lawang terkait mobil milik SR menanyakan siapa yang menitipkan hingga mengalami kerusakan cukup parah dan hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Namun pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kepolisian guna menjaga prinsip praduga tak bersalah, transparansi penegakan hukum, serta menjawab keresahan publik atas informasi yang beredar. (Ty)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *