
LACAK.NEWS, SIDOARJO – Pemerintah melalui kebijakannya melalui Pertamina mengeluarkan solar bersubsidi (Biosolar) atau pun Pertalite diperuntukkan bagi konsumen akhir tertentu seperti rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi umum (plat kuning), dan pelayanan umum, sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014. Penggunaannya dibatasi maksimal 60-80 liter/hari per kendaraan menggunakan QR Code MyPertamina.
Namun ditangan para mafia BBM bersubsidi aturan tersebut seolah-olah tidak berlaku bahkan mereka menyiasatinya dengan berganti-ganti plat Nopol pada angkutan mobil box maupun pikup yang sudah dimodifikasi agar berdaya tampung besar, untuk dijual kembali ke Industri tentunya harganya lebih mahal dan tidak tertutup kemungkinan ada kerjasama dengan oknum pegawai Setasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Rata-rata pemainya orang lama yang sudah tau sepak terjang dilapangan untuk mengarong subsidi rakyat, mereka sangat berpengalaman dan lihai seperti halnya terpantau di area pertokaan Lingkar Timur, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masyarakat mengendus keberadaan sebuah gudang yang diduga kuat sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi.

“Tiap harinya banyak mobil box jenis truk dan pikup box keluar masuk ke.gudang tersebut baik siang maupun malam dan plat Nopolnya selalu berganti-ganti serta tercium bau solar saat kami melewati gudang dan kami selidiki yang mengelola tempat tersebut bernama OJ, WWN, ED, dan TGR,”terang warga setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan ke awak media. Jumat (27/02/2026)
Lebih lanjut ia mengatakan, warga berharap aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan ke ruko tersebut, karena sangat jelas dan nyata saat melewati ruko bau solar sangat menyengat dan lagi truk tangki sering keluar masuk, mungkin jika tandon penuh, truk Tanki mengambilnya dan disalurkan ke industri-industri atau ke tambang-tambang galian C.
“Kami meminta Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, atau mabes Polri untuk segera turun dan membongkar mafia BBM bersubsidi di wilayah kami, karena sangat jelas Undang-undang di negara kita tidak memperbolehkan menyimpan atau menampung BBM bersubsidi serta menjual lagi.
“Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun adanya dugaan penyalahgunaan gunaan atau tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut, tim media akan berkirim surat Dumas atau menyampaian informasi ke instansi-instansi terkait, guna membongkar dugaan mafia BBM bersubsidi yang sudah merugikan rakyat banyak. (Vn)
Tidak ada komentar