TRENDING
Selasa, 27 Okt 2026

Pemeriksaan Berulang Saksi Anak, KHYI Pertanyakan Keseriusan Pengusutan Kasus di Polres Malang.

2 menit membaca View : 100
Redaktur
Uncategorized - 25 Jul 2026

LACAK.NEWS, MALANG – Proses penyidikan dugaan kekerasan terhadap anak dan dugaan pencurian dengan kekerasan di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, masih terus bergulir. Di saat publik menantikan perkembangan kasus tersebut, seorang saksi anak justru kembali menjalani pemeriksaan karena berkas perkara dinilai masih belum lengkap sesuai petunjuk jaksa.

Ananda Raditya Putra Pratama (17), seorang pelajar, memenuhi panggilan Satres PPA dan PPO Polres Malang pada Jumat (24/7/2026). Ia diperiksa berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/Saksi.1/312/VII/2026/Satres PPA dan PPO Polres Malang tertanggal 22 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Unit III Satres PPA dan PPO dengan pendampingan orang tua sebagaimana diatur dalam pemeriksaan terhadap anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik kembali menggali kronologi kejadian, posisi para pihak saat peristiwa berlangsung, hingga dugaan peran masing-masing terlapor. Namun menurut pihak keluarga, sebagian besar pertanyaan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Usai pemeriksaan, Raditya melalui ibunya, Herny Handayani (38), mengaku sempat mempertanyakan alasan dirinya kembali dipanggil. Penyidik menjelaskan bahwa pemeriksaan ulang dilakukan semata untuk memenuhi petunjuk jaksa karena berkas perkara masih memerlukan kelengkapan.

“Untuk melengkapi pemberkasan. Menurut jaksa masih belum lengkap. Kalau nanti masih ada yang kurang, kemungkinan akan dimintai keterangan lagi untuk melengkapi berkas,” ujar penyidik sebagaimana disampaikan kembali oleh Herny Handayani.
Di tengah proses tersebut, sorotan terhadap penanganan perkara semakin menguat. Heriyanto, anggota KHYI Kabupaten Malang, meminta Polres Malang mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang mengetahui peristiwa diperiksa agar fakta hukum terungkap secara utuh.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban maupun saksi anak harus menjadi perhatian utama. Ia juga menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kejelasan status hukum para terduga pelaku apabila memang belum dilakukan penahanan.

“Polres Malang harus berani mengusut tuntas perkara ini. Semua saksi yang mengetahui kejadian perlu diperiksa agar peristiwa menjadi terang. Penjelasan kepada korban dan masyarakat juga penting agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tegas Heriyanto.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama itu hingga kini masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum berikutnya. Publik pun kini menanti sejauh mana komitmen aparat penegak hukum menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Ded)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *