
LACAK.NEWS, PASURUAN– Keberadaan empat arena judi sabung ayam dan Cap Jiky diantaranya terendus di Sedarum Ngopak Lekok dan Kedawung, bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, hal tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, akan meningkatnya angka kriminalitas akibat kalah dalam perjudian, Pasalnya, aktivitas ilegal ini seakan tidak tersentuh hukum meski diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.
Masyarakat, mengungkapkan bahwa para penjudi datang berbondong-bondong memenuhi undangan penyelenggara apalagi di hari Sabtu dan Minggu para pecinta judi sabung ayam dan Cap Jiky memadati lokasi, Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Banyak pecinta judi dari dalam maupun luar daerah yang datang. Memang pernah ada razia, namun tak berselang lama tempat-tempat tersebut dibuka lagi, Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa memicu kesenjangan sosial dan meningkatkan angka kejahatan di lingkungan kami,” ujar Ilham. Selasa (04/08/2026).

Senada dengan Ilham, warga lainnya bernama Narto menyoroti adanya perputaran uang yang sangat besar di arena judi tersebut. Ia menduga kuat ada pihak-pihak tertentu atau para oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas ini sehingga praktik perjudian sulit diberantas.
“Kami sebagai masyarakat meminta Polsek-Polsek, Polres Pasuruankota hingga Polda Jatim untuk bersinergi dengan tokoh masyarakat untuk membubarkan secara permanen arena judi ayam tersebut serta tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pengelola dan pemainnya, agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”pintahnya.
Adanya tempat perjudian di Sedarum Ngopak Lekok dan Kedawong, masyarakat menilai judi sabung ayam dan Cap Jiky adalah bagian dari kejahatan bisnis dengan perputaran uang harian yang sangat tinggi, namun jika dibiarkan tentunya akan merusak aturan masyarakat serta tatanan negara.
Informasi masyarakat ini yang disampaikan ke awak media semoga jadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Hal ini merujuk pada pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian yang mengancam ketertiban umum serta berpotensi Meningkatnya tindak kejahatan akibat kalah dalam berjudi.
Sayang hingga berita ini diturunkan, Kanit Resmob Polres Pasuruan Kota Toro, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, hingga berita ini ditayangkan.
Kini Masyarakat menanti ketegasan dan peran serta pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemberantasan perjudian.(HR)
Tidak ada komentar