TRENDING
Selasa, 09 Jun 2026

‎Polres Malang Diterpa Isu Miring, Dugaan Tangkap Lepas Dibalut Rehabilitasi Terhadap 4 Orang Membawa Sabu Seberat 1,5 Gram Mencuat

2 menit membaca View : 74
Redaktur
Uncategorized - 28 Apr 2026

LACAK.NEWS, MALANG – Nama baik Institusi Polri kembali diterpa isu miring, empat pemuda asal Desa Gedangan dikabarkan ditangkap Satresnarkoba Polres Malang karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu beserta barang bukti 1,5 Gram sabu, alat hisab (bong) serta 4 unit Handphone, namun dilepas dengan alasan rehabilitasi, penangkap tersebut terjadi pada Senin malam (30/03/2026).

Ada pun kronologi penangkapan tersebut dibeberkan oleh salah satu keluarga terduga pelaku, saat kejadian beberapa anggota Satresnarkoba Polres Malang menggerebek rumah AZ di kawasan Sumberduren, Gedangan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang SA, AA, JM, dan TR berserta barang bukti.

“Beberapa anggota tiba-tiba masuk ke rumah AZ dan mereka berhasil mengamankan ke empat orang tersebut beserta barang bukti,, dan keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polres Malang,”terang Iwan ke awak media. Selasa ( 28/04/2026 ).

‎Namun pihak keluarga menyayangkan penanganan perkara terhadap keempat orang tersebut, mereka hanya mendekam didalam penjara selama tiga hari dan diarahkan untuk rehabilitasi di Nawahita Nusantara Sidoarjo dan Nawasena Malang serta menyerahkan uang senilai 105 juta ke oknum penyidik.

‎”Setelah keempat orang tersebut menjalani penahanan selama tiga hari kami pihak keluarga ditawarin oknum penyidik bernama Ef agar keempat orang tersebut di rehabilitasi dan pihak keluarga di suruh membayar biaya rehab sebesar 105 juta,”terang Iwan.

‎Hal tersebut menurut masyarakat luas berbanding terbalik dengan aturan dan prosedur rehabilitasi yang ditetapkan Negara

‎Adapun poin-poin penting terkait aturan dan prosedur rehabilitasi untuk pengguna sabu:

‎1. Dasar Hukum dan Syarat Utama

‎Penyalahguna Diri Sendiri (Pasal 127 UU Narkotika): Pelaku harus terbukti hanya sebagai pemakai/korban, bukan pengedar.

‎Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2010: Menjadi acuan bagi hakim dalam menetapkan rehabilitasi, terutama jika barang bukti sabu yang ditemukan berada dalam jumlah terbatas (misalnya di bawah 1 gram).

‎Putusan Hakim: Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan ketetapan hakim di persidangan.

‎”Secara aturan kalau barang bukti 1,5 gram tidak bisa di rehabilitasi dan sudah melampaui ambang batas Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 20210, dan kalau memang ketempat orang tersebut dilepas dengan alasan rehabilitasi, saya menduga kuat ada otak Atik aturan hukum yang sudah ditetapkan,”tegas Roby Hermansyah S.H salah satu praktisi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskoba Polres Malang Riky mengatakan, narasi tidak benar semua sudah kita laksanakan sesuai prosedur.

“kita laksanakan assesment dan kemudian lanjut rehabilitasi sesuai hasil assesmen,” terangnya. (Ty)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *