
LACAK.NEWS, PASURUAN – Kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengaturan dan pengkodisian kegiatan belanja modal rehabilitasi (proyek) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan TA. 2025 senilai Rp. 35.290.089.628. mulai didalami kejaksaan Begeri Bangil
Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Bangil telah memanggil 18 kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil Ferry Hary Ardianto, S.H. dalam keterangannya, kasus ini masih didalami pihak kejaksaan
“Saat ini, kejaksaan masih melakukan pendalam,”terangnya. Kamis (17/09/2026).

Diketahui kasus ini bergulir pada beberapa bulan yang lalu setelah ada pelaporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pengkondisian proyek rehabilitasi yang melibatkan sejumlah kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan.
Kasus tersebut kini jadi perbincangan hangat di masyarakat karena nilainya yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 35 miliar dan transparansi dari Kejaksaan Bangil dinilai sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas lembaganya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan proyek.
” Publik berharap penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan,”ujar Krismawan Nur Dianto. SH. (M)
Tidak ada komentar