
SIDOARJO, LACAK.NEWS – Praktik perjudian sabung ayam yang berlokasi di perbatasan antara Desa Klurak dengan Desa Kali Pecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan terang-terangan. Aktivitas ilegal yang dulunya hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, meski sempat dibubarkan kini dibuka lagi. Warga setempat mengeluhkan tempat perjudian tersebut seolah kebal hukum.
Situasi ini memicu spekulasi negatif di masyarakat mengenai peran Polsek Candi serta Polres Sidoarjo. Sebagai aparat penegak hukum yang diamanatkan oleh undang-undang, kepolisian diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan perjudian.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik darat maupun daring. Perintah tersebut mencakup pemberantasan terhadap bandar, pemain, hingga pihak-pihak yang menjadi pelindung (beking) kegiatan ilegal tersebut.

Kini, masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Candi, Polres Sidoarjo, hingga Polda Jatim, untuk menindak arena perjudian tersebut. Publik mempertanyakan apakah penegakan hukum benar-benar menjadi prioritas utama atau sekadar slogan semata.
Warga sekitar mengaku khawatir akan potensi meningkatnya angka kriminalitas akibat keberadaan tempat perjudian tersebut, karena kalah dalam perjudian.
“Kami khawatir diwilayah kami angka kriminalitas meningkat akibat seseorang kalah berjudi, kami berharap aparat segera mengambil tindakan tegas untuk membubarkan aktivitas tersebut, dan seolah-olah tidak kebal hukum,” pintah warga. Senin (22/06/2026)
Sementara itu, dikonfirmasi Kanit Polsek Candi Sidoarjo terkait hal ini enggan menjawab.
Sebagai informasi, larangan praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau tempat yang dapat dilihat orang banyak, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun. (Ty)
.
Tidak ada komentar