TRENDING
Kamis, 17 Sep 2026

KTH Kami Sulit, Kelompok Bentukan Pemdes Disebut Lebih Mudah, Polemik Gampingan Diadukan ke Komisi IV DPR RI

3 menit membaca View : 46
Redaktur
Uncategorized - 16 Sep 2026

LACAK.NEWS, MALANG – 15 September 2026 — Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani dari Desa Gampingan, Kabupaten Malang, mengadukan polemik pembentukan kelompok mereka kepada Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR RI. Mereka meminta klarifikasi terkait prosedur pembentukan KTH serta dukungan pemerintah desa terhadap masyarakat yang berkegiatan di kawasan hutan.

Dugaan Intervensi KTH Berkah Tani melaporkan adanya dugaan intervensi dalam proses pembentukan dan dukungan kelompok yang dikaitkan dengan suami Kepala Desa Gampingan, Hj. Ila Husna (keterangan ini masih bersifat laporan sepihak dan memerlukan klarifikasi).

Status SK: KTH Berkah Tani menyatakan telah mengantongi surat keputusan (SK) dari kepala desa, namun mengaku tidak mendapat dukungan yang diharapkan pada tahap selanjutnya.

Tuntutan Warga: Ketua KTH menegaskan bahwa kelompoknya tidak meminta bantuan sosial (bansos), melainkan dukungan, pendampingan, serta arahan agar dapat menjalankan kegiatan pertanian di kawasan hutan sesuai prosedur.

“Urusan pertanian kami di hutan adalah urusan perut yang tidak bisa ditunda. Kami ke pemdes cuma minta dukungan, bukan minta bansos,” ujar Ketua KTH Berkah Tani.
Kesaksian Warga dan Polemik di Lapangan
Polemik ini kembali mencuat setelah pertemuan pada Senin, 14 September 2026. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan beberapa hal berikut:

Perbedaan Perlakuan: Warga mendengar imbauan agar masyarakat mematuhi pemdes, serta pernyataan bahwa KTH mandiri akan sulit berjalan karena membutuhkan tanda tangan kepala desa. Sebaliknya, kelompok yang dibentuk melalui pemdes disebut lebih mudah mendapat persetujuan. (Keterangan ini belum dikonfirmasi kepada pihak terkait).

Warga tersebut juga mendengar penyebutan nama “TEKSAN” yang dikaitkan dengan kemampuan membuat seseorang sakit (klaim ini belum dapat disimpulkan sebagai ancaman tanpa pemeriksaan lebih lanjut).
Menanggapi hal tersebut, pihak KTH Berkah Tani menyatakan kepasrahan mereka.

“Ternyata susah mendapatkan dukungan dari pemdes. Kami pasrah. Kalau memang KTH yang kami bentuk harus dibubarkan oleh pemdes dan CDK karena ketidaktahuan kami tentang prosedur, kami mau bagaimana lagi.

Pakar hukum, Andreas, menilai bahwa pemerintah semestinya aktif menjelaskan prosedur dan aturan pengelolaan KTH kepada masyarakat, bukan menjadikan ketidaktahuan warga sebagai hambatan administratif.

Negara Hadir untuk Warga: Menurut Andreas, program dan kebijakan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Warga yang awam harus diberi arahan, bukan dibungkam.

Andreas menambahkan bahwa penerapan aturan harus disertai penjelasan hak dan kewajiban.
“Jangan malah digugurkan dengan menggunakan pasal-pasal atau aturan yang membungkam masyarakat. Hukum dibuat dan disahkan untuk melindungi hak-hak warga negara, bukan untuk menindas hak warga negara,” tegasnya.

Pengaduan ini membawa persoalan dari tingkat desa ke pusat. Beberapa poin krusial yang perlu diselesaikan meliputi:
Kejelasan prosedur pembentukan KTH dan kewenangan pemerintah desa.

Status resmi SK KTH Berkah Tani serta dasar pemberian atau penolakan dukungan.
Memastikan penerapan aturan yang adil dan tidak diskriminatif berdasarkan jalur pembentukan kelompok.

Klarifikasi menyeluruh dari Pemerintah Desa Gampingan, instansi kehutanan, dan pihak-pihak terkait sangat diperlukan guna memastikan fakta di lapangan serta mencegah kesimpulan sepihak. Inti dari persoalan ini adalah memastikan apakah masyarakat telah memperoleh prosedur, pendampingan, dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku. (Hr)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *