
LACAK.NEWS – Dugaan praktik pemanfaatan lahan negara di kawasan hutan kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah penginapan dan unit usaha kuliner duga atas di petak kerja LMDH Budi Luhur telah lama beroperasi serta disinyalir tanpa legalitas yang jelas. Meski terindikasi berdiri di atas tanah negara, operasional bisnis ini seolah tak tersentuh hukum.
Mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan adalah wilayah yang dikuasai negara dengan aturan pemanfaatan yang ketat. Pasal 50 ayat (3) huruf a menegaskan larangan keras bagi siapa pun untuk menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Tanpa izin resmi, aktivitas ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi tindak pidana.
Bantahan “Pajak” yang Lemah Secara Hukum
Astiko, pimpinan BKPH Senggoro, menampik keterlibatan langsung dalam bisnis tersebut. Ia berdalih bahwa aset bangunan itu milik seorang warga Wonogiri yang bekerja sebagai TKI di Hong Kong.
“Itu milik warga Wonogiri yang bekerja di Hongkong, kalau tidak percaya, tanya ke Dispenda siapa yang bayar pajaknya,” cetus Astiko membela diri. Senin ( 13/04/2026 )
Namun, argumen tersebut dinilai cacat secara hukum kehutanan. Dalam hukum agraria dan kehutanan, pembayaran pajak daerah (PBB) bukanlah bukti kepemilikan lahan atau izin pemanfaatan kawasan. Tanpa izin lokasi dan hak pemanfaatan yang sah dari otoritas kehutanan, bangunan tersebut tetap berstatus ilegal dan menyalahi peruntukan lahan negara.
Mengabaikan Skema KHDPK dan Potensi Pidana. Padahal, pemerintah telah menyediakan ruang melalui skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Skema ini memungkinkan pemanfaatan lahan melalui prosedur resmi seperti:
Persetujuan otoritas terkait.
Pola kemitraan yang terdokumentasi (misalnya dengan LMDH).
Kewajiban kontribusi bagi hasil kepada negara.
Jika prosedur ini diabaikan, maka berlaku UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggarnya terancam sanksi pidana penjara dan denda besar, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi atau membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
Bau menyengat dugaan penyalahgunaan wewenang keterlibatan atau “pembiaran” oleh oknum pejabat aktif dalam pusaran ini membuka kotak pandora baru: Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pembiaran demi keuntungan pribadi atau orang lain dapat dijerat pidana korupsi.

Administratur/KKPH Malang, Kelik Djatmiko, telah menegaskan bahwa pemanfaatan hutan untuk kepentingan pribadi dilarang keras. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jurang lebar antara aturan dan realitas.
Ujian Akuntabilitas: Siapa di Balik Layar?
Kasus ini bukan sekadar soal penginapan di tengah hutan, melainkan ujian bagi transparansi pengelolaan aset negara. Jika kawasan hutan bisa “dikuasai” hanya dengan dalih menjaga aset milik orang lain, maka batas antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi telah kabur secara sistemik.
Kini publik menunggu jawaban nyata:
Mana bukti izin resmi pemanfaatan lahan tersebut?
Siapa oknum yang membiarkan aktivitas ini berjalan bertahun-tahun?
Apakah ini murni usaha warga, atau sekadar tameng bagi konflik kepentingan pejabat?
Tanpa audit independen dan tindakan tegas, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia. (Ty)
Tidak ada komentar