TRENDING
Selasa, 09 Jun 2026

Redaksi

2 menit membaca View : 135

Susunan Redaksi :
Penanggung Jawab : M. Sahlan, S.H

Pendiri : M. Rosul, S.H

Penasihat : Fathurrahman, S.H, MH

Dewan Pelindung : H. Muhammad Suyudi

Biro Hukum
– M. Sahlan, S.H
– Roby Hermansyah, S.H.

– Ahmad Syodik, S.H

– Gunawan Wibisono, S.H, M.H

– Dewi Yuliani, S.H

Alamat Kantor Redaksi :

Jl. Raya Darmo Baru Barat No.3E, Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60189

Badan Hukum atau legalitas perusahaan

PT. Jatayu Citra Media

Kemenkumham :

AHU- 0088833.AH.01.01 Tahun 2024

NIB : 201124008819

Sertifikat Standart : 20112400885190001

Tlpn/Wa: +62 878-3604-1059

Email Redaksi : Lacak233@gmail.com

Pimpinan Redaksi : Istriyono

Wakil Pimpinan Redaksi : Firmansyah

Tim IT : Ayu Kirana Larasati

Sekretaris : M. Farhan Satrio

Wartawan :

Investigasi Nasional :

* Rian Putra

*Sholehudin

Wartawan DKI Jakarta

1.Suryo Edi, S.E

2. Galang Suherman

3. Sigit Yulianto

4. Alexander, S.H

Liputan Jatim

Biro Madura
1. Abdul Kosim
2. M. Bagas
3. Basuki Rahmat
4. Subakti

Biro Surabaya

1. Jefri Fajarisman
2. M. Shohib
3. Ady Kurniawan

Biro Sidoarjo

1. Helmi Andika
2. Muhammad Ismail
3. Kholili
4. Abimanyu

Liputan Jateng

Kabiro Solo
1. Aulia Zahra
2. Azka Febrian
3. Adinda

Kabiro Jogjakarta

1. Putra Arjuna
2. Anggraini
3. Herlambang

Biro Malang

1. Dedi Susanto

CATATAN :
Semua reporter Lacak.news dilengkapi dengan Kartu Pers, Surat Tugas, Surat Penempatan, dan tercantum di box redaksi di atas.

Wartawan media Lacak.news dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang terima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, serta dilarang terlibat aktivitas kriminal.

Jika ada yang mengatasnamakan wartawan Media Lacak.news namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum Indonesia, dapat menghubungi kontak diatas.

*Jika terdapat sesuatu yang diberitakan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok, bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab atau hak koreksi, secara tertulis

“Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Disalin